Laporan BPK Temukan Kelebihan Pembayaran di DPRD Kabupaten Gorontalo

GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kepatuhan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III). Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran dalam pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).  BPK mencatat bahwa realisasi tunjangan melampaui ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Pelanggaran ini meliputi pembayaran pada beberapa komponen, yaitu:  Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Tunjangan Reses Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD   Rincian Temuan Kelebihan Pembayaran Berikut rincian total kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh BPK:  Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp 57.845.655 Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp 158.760.000 Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp 2.623.950.000 Tunjangan Reses: Rp 624.750.000 Total kelebihan pembayaran hingga Triwulan III Tahun 2023 mencapai Rp3.465.305.655.    Rekomendasi dan Tindak Lanjut Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran agar menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah. Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran untuk menindaklanjuti rekomendasi ini.    Pada 16 Januari 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo juga menerbitkan surat pernyataan komitmen untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun, hasil pemeriksaan BPK pada Triwulan IV Tahun 2023 kembali menemukan pelanggaran serupa.    Temuan Tambahan pada Triwulan IV Pada pemeriksaan Triwulan IV, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp716.960.000, yang terdiri dari:  Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Rp 323.000.000 Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO): Rp 393.960.000   Total Kelebihan Pembayaran Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran pada tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan IV) mencapai Rp3.859.265.655.    Tanggapan dari Sekretariat DPRD Pihak Sekretariat DPRD, termasuk Sekretaris DPRD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran, mengakui bahwa ketentuan terkait pembayaran tunjangan belum sepenuhnya dipatuhi. Komitmen untuk memperbaiki pelanggaran ini terus disampaikan, meskipun implementasinya masih memerlukan perhatian lebih lanjut.    Harapan ke Depan Dengan adanya rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang telah diambil, diharapkan pelanggaran serupa tidak terulang pada masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan transparan dan akuntabel.


GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kepatuhan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III). Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah pelanggaran dalam pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

BPK mencatat bahwa realisasi tunjangan melampaui ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Pelanggaran ini meliputi pembayaran pada beberapa komponen, yaitu:

  • Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)
  • Tunjangan Reses
  • Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD


Rincian Temuan Kelebihan Pembayaran

Berikut rincian total kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh BPK:

  1. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp 57.845.655
  2. Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp 158.760.000
  3. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp 2.623.950.000
  4. Tunjangan Reses: Rp 624.750.000

Total kelebihan pembayaran hingga Triwulan III Tahun 2023 mencapai Rp3.465.305.655.


Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Gorontalo untuk menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran agar menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke kas daerah. Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran untuk menindaklanjuti rekomendasi ini.


Pada 16 Januari 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo juga menerbitkan surat pernyataan komitmen untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun, hasil pemeriksaan BPK pada Triwulan IV Tahun 2023 kembali menemukan pelanggaran serupa.


Temuan Tambahan pada Triwulan IV

Pada pemeriksaan Triwulan IV, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp716.960.000, yang terdiri dari:

  • Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Rp 323.000.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO): Rp 393.960.000


Total Kelebihan Pembayaran

Secara keseluruhan, total kelebihan pembayaran pada tahun anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan IV) mencapai Rp3.859.265.655.


Tanggapan dari Sekretariat DPRD

Pihak Sekretariat DPRD, termasuk Sekretaris DPRD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran, mengakui bahwa ketentuan terkait pembayaran tunjangan belum sepenuhnya dipatuhi. Komitmen untuk memperbaiki pelanggaran ini terus disampaikan, meskipun implementasinya masih memerlukan perhatian lebih lanjut.


Harapan ke Depan

Dengan adanya rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang telah diambil, diharapkan pelanggaran serupa tidak terulang pada masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan transparan dan akuntabel.


Disclaimer: Gambar yang digunakan dalam artikel ini dihasilkan melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) dan sepenuhnya dibuat untuk mendukung visualisasi berita. Gambar ini bukan hasil karya fotografer atau ilustrator manusia.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال