Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketiga dari Firli Bahuri

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Firli Bahuri, dengan latar simbol hukum dan palu sidang.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan oleh Firli dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Kasus yang Melibatkan Firli Bahuri

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini diumumkan pada 22 November 2023.

Firli diduga memeras SYL terkait dengan penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023.

Gugatan Praperadilan Pertama dan Kedua

Berikut adalah penjelasan detail mengenai dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri:

  1. Gugatan Pertama:

    • Tanggal Pengajuan: 24 November 2023
    • Termohon: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto
    • Isi Permohonan: Firli Bahuri mengajukan praperadilan untuk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan terhadapnya.
    • Putusan: Pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan tersebut. Hakim menyatakan bahwa permohonan Firli tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan sudah memasuki pokok perkara, yang seharusnya diperiksa dalam persidangan utama, bukan dalam praperadilan. (KOMPAS.ID)
  2. Gugatan Kedua:

    • Tanggal Pengajuan: 22 Januari 2024
    • Termohon: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
    • Isi Permohonan: Firli kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (NEWS.DETIK.COM)
    • Perkembangan: Pada 30 Januari 2024, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut. Alasan pencabutan tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber yang tersedia. (NEWS.DETIK.COM)

Gugatan Praperadilan Ketiga

Gugatan ketiga diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025, terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan pemohon Komjen (Purn) Firli Bahuri dan termohon Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025.

Respons Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan Firli, mengingat materi yang diajukan sama dengan gugatan sebelumnya yang telah ditolak.

Polda Metro Jaya tetap konsisten dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap menghadapi setiap upaya hukum yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال